Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I DPRD Malinau pada Senin (27/7/2026).
Langkah ini diambil untuk menghimpun masukan langsung dari para pelaku usaha, akademisi, organisasi kepemudaan, serta perangkat daerah terkait. Melalui uji publik ini, DPRD Malinau bersama tim ahli dari Universitas Kristen Maranatha Bandung berkomitmen menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kondisi empiris di lapangan.
Upaya ini dilatarbelakangi oleh kondisi industri kreatif di Malinau yang selama ini dinilai masih berjalan secara parsial dan didominasi oleh subsektor kuliner serta fashion batik.
Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan mampu mengintegrasikan program pembinaan, memunculkan subsektor baru seperti konten kreator dan fotografi, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang tidak lagi bergantung pada sektor ekstraktif.
Seluruh aspirasi yang terjaring akan langsung digunakan untuk mematangkan naskah sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.

